Pusat Janji Kebut PP Migas Aceh
Rabu, 29 Mei 2013 – 06:36 WIB

Pusat Janji Kebut PP Migas Aceh
JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan segera menyelesaikan pembuatan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Perpres, sebagai penjabaran MoU Helsinki 2005 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dia mengakui, penerbitan PP dan Perpres itu merupakan bagian dari kesepakatan yang sudah dicapai dalam serangkaian proses dialog pusat-Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh.
Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, dua PP itu yakni PP yang mengatur tentang pertanahan dan kehutanan. Satu PP lagi tentang bagi hasil migas untuk Aceh.
"Jadi ada dua PP dan satu Perpres, yang terkait pertanahan dan kehutanan, dan migas. Juni mulai dibahas," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (28/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan segera menyelesaikan pembuatan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Perpres, sebagai penjabaran MoU
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?