Pusat Janji, KEK Tak Dimonopoli
Daerah Berwenang Atur Retribusi

jpnn.com -
Pemerintah juga meminta daerah pengusul KEK untuk melakukan persiapan menjelang penetapan lokasi kawasan khusus. Persiapan yang diminta mencakup aspek lokasinya dan dukungan peraturan-peraturan daerah bersangkutan.
Deputi Menteri Koordintor Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bambang Susantono, mengatakan, sejauh ini ada 18 daerah yang mengajukan usulan Kawasan Ekonomi Khusus.
jpnn.com -
Daerah-daerah itu adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Papua, Bengkulu, Jakarta, Maluku, dan Provinsi Bangka Belitung.(lev)
jpnn.com -
jpnn.com -
jpnn.com -
JAKARTA-Pemerintah menjanjikan daerah juga mempunyai kewenangan terhadak keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bahkan, bisa berperan lebih aktif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Obok-Obok Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Mewah
- Keluarkan SE Larangan Pungutan di Jalan, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Lagi Minta-minta
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Penunjukan Irjen Rudi sebagai Kapolda Jabar Diapresiasi, Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja