Pusat juga Bikin Seret APBD

Pusat juga Bikin Seret APBD
Pusat juga Bikin Seret APBD
JAKARTA - Keterlambatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD, bukan semata-mata kesalahan daerah yang bersangkutan. Pemerintah pusat juga punya andil besar atas keterlambatan pengesahan APBD. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri, Timbul Pudjianto mengakui, memang sebagian besar pemda terlambat dalam menetapkan APBD, antara lain disebabkan karena belum optimalnya kemitraan antara pemerintah daerah (pemda) dengan DPRD. Namun, waktu penetapan dana perimbangan oleh pemerintah pusat juga berpengaruh besar kepada keterlambatan pengesahan APBD itu.

"Karena daerah cenderung menunggu informasi alokasi dana perimbangan yang paling cepat ditetapkan oleh pemerintah pusat pada awal bulan Oktober tahun sebelumnya," ujar Timbul Pudjianto akhir pekan lalu di Jakarta.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pengelolaan dana perimbangan, masih ditemui beberapa kendala baik dari segi kebijakan maupun tata cara penyaluran dana penganggarannya. Misalnya, pada dana perimbangan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh masing-masing departemen teknis belum seragam. "Sehinggga menyulitkan pada tataran implementasi dan bahkan berpengaruh terhadap rendahnya penyerapan dana," ulas Timbul, yang mantan Penjabat Gubernur Maluku Utara itu.

Hal lain yang berpengaruh kepada keterlambatan penetapan APBD, lanjut Timbul, adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP No.38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, juga PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. "Karena ini berimplikasi terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah, terutama pada struktur belanja dalam APBD," katanya. (sam)
Berita Selanjutnya:
Menag Imbau Jemaah Tak Boros

JAKARTA - Keterlambatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD, bukan semata-mata kesalahan daerah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News