Pusat Kebut 4 PP dan1 Perpres Khusus Aceh
Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat mulai menindaklanjuti aspirasi Pemprov Aceh yang mendesak segera menuntaskan peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Rapat tadi yang dipimpin oleh Mendagri, dalam rangka mengkoordinasikan, mengakselerasi atau percepatan, pembuatan beberapa PP dan Perpres tentang Aceh. Sesuai amanat UU Aceh, harus dibuat 8 PP dan 3 Perpres yang harus disusun dan ditetepkan pemerintah pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Restu Ardy Daud.
UU tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membuat 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres). Namun yang sudah diselesaikan baru 4 PP dan 2 Perpres. Jadi masih ada 4 PP dan 1 Perpres yang belum beres.
Nah, dalam rangka menyelesaikan persoalan ini, kemarin enam kementerian menggelar rapat koordinasi di Jakarta, yang dipimpin Mendagri Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat mulai menindaklanjuti aspirasi Pemprov Aceh yang mendesak segera menuntaskan peraturan perundang-undangan sebagai turunan
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan