Pusat Kucurkan Dana Rehab Sekolah, Pemda jangan Diam
Senin, 24 Oktober 2011 – 00:55 WIB
BALI -- Meski pemerintah pusat akan menggelontorkan dana Rp 17,586 triliun di 2012 untuk rehabiltasi sekolah, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh lantas kipas-kipas. Mendagri Gamawan Fauzi mengintruksikan, pemda tetap harus mengalokasikan dana di APBD-nya masing-masing untuk pos rehabilitasi sekolah-sekolah yang ada di daerahnya masing-masing. Sedang untuk tahun anggaran 2011 Pemerintah akan merehabilitasi 21.500 ruang kelas SD dan SMP yang rusak berat, terdiri dari SD 18.000 ruang dan SMP 3.500 ruangan dengan total anggaran Rp 2,8 triliun yaitu untuk SD Rp 2,3 triliun dan SMP 518 miliar. Dari total dana Rp 2,8 triliun ini, Rp 700 miliar di antaranya berasal dari hasil penghematan anggaran Kemendiknas di APBN.
Gamawan mengaku mendapat pesan khusus dari Mendikbud Muhammad Nuh agar menyampaikan hal itu kepada para kepala daerah. "Ada pesan dari Pak Nuh, walau pun pusat menyediakan anggaran triliunan untuk rehabilitasi sekolah-sekolah, tanggung jawab pemda untuk memperbaiki sekolah-sekolah harus tetap dilanjutkan," kata Gamawan Fauzi.
Seperti diberitakan, untuk 2012 pemerintah akan melakukan rehabilitasi besar-besaran sebanyak 131.526 ruang kelas. Terdiri dari SD sebanyak 92.598 ruangan dan SMP sebanyak 38.928 ruangan dengan total anggaran Rp 17,586 triliun, untuk SD 11,8 triliun dan SMP Rp 5,8 triliun.
Baca Juga:
BALI -- Meski pemerintah pusat akan menggelontorkan dana Rp 17,586 triliun di 2012 untuk rehabiltasi sekolah, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi
- Kandidat Ketum ILUNI FHUI Ini Siapkan Proker Konsultasi Hukum Gratis