Pusat Masih Nunggak Utang ke Riau, Banyak Banget Lho

Pusat Masih Nunggak Utang ke Riau, Banyak Banget Lho
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Daerah-daerah itu adalah Kabupaten Pelalawan Rp 19,72 miliar, Siak Rp 2,24 miliar, Kepulauan Meranti Rp 110, 5 miliar, Indragiri Hulu Rp 24,46 miliar, dan Kuantan Singingi Rp 17,44 miliar.

Sesuai aturan dalam PMK 187/PMK.07/2016, apabila daerah terlambat menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan (15 Des 2016), maka penyelesaian proyek fisik DAK menjadi tanggung jawab APBD. Dengan demikian sisa yang belum tersalur bukan merupakan hak daerah.

Namun demikian, katanya, mengingat kondisi daerah yang masih mempunyai beban yang besar, maka Pemerintah akan mengusulkan kepada DPR agar tetap dianggarkan dalam RAPBNP 2017.

"Akan diusulkan agar kekurangan pembayaran kepada pihak ketiga (apabila fisiknya telah selesai di tahun 2016, tapi daerah terlambat menyampaikan laporan) akan di carry over dalam RAPBN 2017 setelah melalui proses verifikasi," tutur dia.

Mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) Boediarso menyatakan untuk tahun 2016 sudah tidak ada lagi yang ditunda, semua telah disalurkan sesuai hak daerah pada tahun 2016.

Namun demikian, tahun 2017 ini ada tiga daerah di Riau yang terkena sanksi penundaan DAU akibat tidak menyampaikan laporan bulanan. Ketiganya adalah Kab Pelalawan 10% dari DAU per bulan sebesar Rp5,03 miliar, Siak 10% dari DAU per bulan sebesar Rp2,23 miliar, dan Kuantan Singingi 7,5% dari DAU per bulan sebesar Rp3,79 miliar.

Sanksi penundaan akan dicabut setelah pemda memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan seperti diatur dalam PMK. "Sanksi ini ditetapkan pada bulan Februari dan mulai dikenakan pada bulan Maret ini," tandasnya.(fat/jpnn)


Pemerintah pusat ternyata masih memiliki tunggakan utang dalam jumlah banyak ke sejumlah kabupaten di Provinsi Riau.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News