Pusat Minta Dana Otsus Papua Segera Digunakan

Pusat Minta Dana Otsus Papua Segera Digunakan
Pusat Minta Dana Otsus Papua Segera Digunakan
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua periode 2008-2010. Dana sebesar Rp1,85 triliun yang harusnya disalurkan, ternyata masih berada dalam deposito bank. Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan, jangan sampai dana otsus yang didepositokan itu mengganggu program pembangunan.

Kepada wartawan di Istana Bogor, Senin (18/4), mengatakan, secara umum sebenarnya tidak ada masalah bila dana Otsus sementara didepositokan. Syaratnya, jangan deposito itu menghambat pencairan dana untuk membiayai program pemerintah.

"Kalau itu menggangu maka tidak boleh sama sekali. Kita akan minta rinciannya ke BPK," ujar Mendagri.

Selain itu, Mendagri juga akan menindaklanjuti temuan BPK itu. Temuan tersebut akan dibahasnya bersama Dirjen Perimbangan Keuangan.

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua periode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News