Pusat Minta Dana Otsus Papua Segera Digunakan
Senin, 18 April 2011 – 18:08 WIB

Pusat Minta Dana Otsus Papua Segera Digunakan
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua periode 2008-2010. Dana sebesar Rp1,85 triliun yang harusnya disalurkan, ternyata masih berada dalam deposito bank. Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan, jangan sampai dana otsus yang didepositokan itu mengganggu program pembangunan.
Kepada wartawan di Istana Bogor, Senin (18/4), mengatakan, secara umum sebenarnya tidak ada masalah bila dana Otsus sementara didepositokan. Syaratnya, jangan deposito itu menghambat pencairan dana untuk membiayai program pemerintah.
"Kalau itu menggangu maka tidak boleh sama sekali. Kita akan minta rinciannya ke BPK," ujar Mendagri.
Selain itu, Mendagri juga akan menindaklanjuti temuan BPK itu. Temuan tersebut akan dibahasnya bersama Dirjen Perimbangan Keuangan.
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua periode
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti