Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan
Jumat, 19 September 2008 – 14:19 WIB

Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan
JAKARTA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memutuskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor kehutanan akan menjadi hak pemerintah pusat. Meski demikian, masih banyak persoalan tentang tarik ulur porsi pusat dan daerah dari pendapatan pajak yang belum diputuskan.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis melalui pesan singkat ke JPNN, Jumat (19/9). “Hasil rapat Pansus RUU PDRD 18 september, PBB dan sektor kehutanan menjadi pajak pusat. Sementara untuk sektor perkebunan belum putus apakah menjadi pajak pusat atau provini,” tulisnya.
Baca Juga:
Politisi Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu melanjutkan, rapat sebelumnya telah menetapkan bahwa PBB sektor pertambangan tetap menjadi pajak pusat. “Hanya saja masa transisi PBB belum putus karena pemerintah minta lima tahun sementara DPR minta tiga tahun dengan jadwal peralihan yang rinci,” paparnya.
Baca Juga:
Harry menambahkan, pansus telah mendesak pemerintah untuk mengubah pola bagi hasil PBB sektor pertambangan dengan daerah penghasil memperoleh bagian lebih besar dibanding daerah lain. Sementara untuk provinsi, pendapatan pajak yang disetujui pansus adalah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan dengan pola single tarif maksimal 20% untuk penyerahan pertama dan 1 % untuk penyerahan brikutnya.
JAKARTA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memutuskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun