Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan
Jumat, 19 September 2008 – 14:19 WIB
JAKARTA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memutuskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor kehutanan akan menjadi hak pemerintah pusat. Meski demikian, masih banyak persoalan tentang tarik ulur porsi pusat dan daerah dari pendapatan pajak yang belum diputuskan.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis melalui pesan singkat ke JPNN, Jumat (19/9). “Hasil rapat Pansus RUU PDRD 18 september, PBB dan sektor kehutanan menjadi pajak pusat. Sementara untuk sektor perkebunan belum putus apakah menjadi pajak pusat atau provini,” tulisnya.
Baca Juga:
Politisi Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu melanjutkan, rapat sebelumnya telah menetapkan bahwa PBB sektor pertambangan tetap menjadi pajak pusat. “Hanya saja masa transisi PBB belum putus karena pemerintah minta lima tahun sementara DPR minta tiga tahun dengan jadwal peralihan yang rinci,” paparnya.
Baca Juga:
Harry menambahkan, pansus telah mendesak pemerintah untuk mengubah pola bagi hasil PBB sektor pertambangan dengan daerah penghasil memperoleh bagian lebih besar dibanding daerah lain. Sementara untuk provinsi, pendapatan pajak yang disetujui pansus adalah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan dengan pola single tarif maksimal 20% untuk penyerahan pertama dan 1 % untuk penyerahan brikutnya.
JAKARTA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memutuskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium