Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan

Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan
Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan

Harry juga menjelaskan, pendapatan bagi kabupaten/kota berupa pajak yang telah disetujui Pansus RUU PDRD adalah dari pajak sektor perkotaan dan pedesaan. “BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/Bangunan) juga ditetapkan menjadi pajak Kabupaten/Kota,” urainya.

Pajak yang belum disepakati adalah dari rokok dan pajak lingkungan. Rencananya, materinya akan dibahas pada rapat pansus berikutnya.(ara/JPNN)


JAKARTA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memutuskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News