Pusat Pasrahkan Kawasan Kumuh ke Daerah
Selasa, 28 Desember 2010 – 23:43 WIB

Pusat Pasrahkan Kawasan Kumuh ke Daerah
JAKARTA--Mengatasi makin meluasnya areal permukiman kumuh baik di pusat maupun daerah, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sararannya agar pemda mau menyisihkan sebagian anggarannya untuk mengatasi kawasan permukiman kumuh. Kewajiban pemda dalam mengatasi kekumuhan, lanjutnya, memetakan di mana kawasan kumuh kemudian mengatasinya, dan mencegah jangan sampai sebarannya bertambah. Diakui Suharso, untuk mencapai itu pemda butuh dana besar. Karenanya pemda harus menyediakan sebagian anggarannya. "Jika pemda mengalami kesulitan fiskal, perlu dicari instrumen lain untuk menutupinya. Nah ini salah satu yang akan kami bahas juga dengan Kemendagri dan para kepala daerah," terangnya. (esy/jpnn)
"Saya akan membahas ini dengan Kemendagri, gubernur, bupati, walikota. Karena masalah pengentasan kekumuhan sudah menjadi tanggung jawab pemda. Pusat sekadar menjadi regulator dan fasilitator," tutur Menpera Suharso Monoarfa dalam acara refleksi akhir tahun di Kantor Kemenpera, Jakarta, Selasa (28/12).
Baca Juga:
Dia membeberkan, hingga saat ini luasan permukiman kumuh di Indonesia mencapai 57.800 hektare. Kemenpera sendiri hingga 2014 hanya bisa menfasilitasi dan memberikan simulasi penataan lingkungan permukiman kumuh seluas 655 hektare. "Selebihnya itu menjadi tanggung jawab pemda," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Mengatasi makin meluasnya areal permukiman kumuh baik di pusat maupun daerah, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan melakukan koordinasi
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik