Pusat Perbelanjaan Merugi Rp 200 Triliun Selama Pandemi, HIPPINDO: Bebaskan Pajak

Pusat Perbelanjaan Merugi Rp 200 Triliun Selama Pandemi, HIPPINDO: Bebaskan Pajak
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung di Sun Plaza, Medan, Selasa (31/3). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

"Di sini kami meminta pembebasan pajak yang memberatkan situasi sekarang ini supaya kami tidak terlalu besar (membayar, red) kewajiban untuk setoran-setoran itu," pungkasnya.

Pembebasan pajak yang dimaksud Budi yakni mulai dari pajak final atas sewa 10 persen, PPh pasal 21,23,25, PPh 22 impor, PB 1, PBB, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, serta Pajak Parkir. (mcr2/jpnn)

HIPPINDO menyebut pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar terhadap sektor ritel dan pusat perbelanjaan.


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News