Pusat Perbelanjaan Merugi Rp 200 Triliun Selama Pandemi, HIPPINDO: Bebaskan Pajak
Senin, 28 September 2020 – 20:26 WIB

Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung di Sun Plaza, Medan, Selasa (31/3). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
"Di sini kami meminta pembebasan pajak yang memberatkan situasi sekarang ini supaya kami tidak terlalu besar (membayar, red) kewajiban untuk setoran-setoran itu," pungkasnya.
Pembebasan pajak yang dimaksud Budi yakni mulai dari pajak final atas sewa 10 persen, PPh pasal 21,23,25, PPh 22 impor, PB 1, PBB, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, serta Pajak Parkir. (mcr2/jpnn)
HIPPINDO menyebut pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar terhadap sektor ritel dan pusat perbelanjaan.
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Setahun Beroperasi, AEON Mall Deltamas Catat Pertumbuhan Signifikan
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini