Pusat Perbelanjaan Merugi Rp 200 Triliun Selama Pandemi, HIPPINDO: Bebaskan Pajak
Senin, 28 September 2020 – 20:26 WIB
"Di sini kami meminta pembebasan pajak yang memberatkan situasi sekarang ini supaya kami tidak terlalu besar (membayar, red) kewajiban untuk setoran-setoran itu," pungkasnya.
Pembebasan pajak yang dimaksud Budi yakni mulai dari pajak final atas sewa 10 persen, PPh pasal 21,23,25, PPh 22 impor, PB 1, PBB, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, serta Pajak Parkir. (mcr2/jpnn)
HIPPINDO menyebut pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar terhadap sektor ritel dan pusat perbelanjaan.
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- AEON Resmi Buka Gerai Baru di Pakuwon Mall
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden