Pusat tak Bantu Dana Pembangunan Bandara Rondahaim
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumut, harus menanggung sendiri dana pembangunan Bandara Tuan Rondahaim di Pematang Raya.
Pasalnya, tidak ada alokasi bantuan dari Kementerian Perhubungan untuk proyek pembangunan bandara perintis itu.
"Itu pembangunan bandara di Simalungun menggunakan APBD, dananya pemda. Tidak ada bantuan dari APBN. Itu proyeknya pemda setempat," ujar Juru Bicara Kemenhub, Bambang S Ervan, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (19/3).
Dijelaskan, setelah Kemenhub mengeluarkan izin penetapan lokasi, kapan proses dimulainya pembangunan bandara sepenuhnya tergantung Pemkab Simalungun.
Lantas apa lagi keterlibatan kemenhub ke depan? Bambang menjelaskan, peran kemenhub nantinya setelah pembangunan bandara selesai. Yakni pengawasan yang terkait hal teknis kebandaraan.
"Seperti bagaimana aspek keselamatan penerbangan di bandara, karena harus memenuhi standart kebandaraan. Jadi nantinya harus ada sertifikasi untuk aspek keselamatan penerbangan," ujarnya.
Hal lain yang nantinya membutuhkan peran kemenhub, lanjutnya, adalah soal izin rute penerbangan. "Izin rute penerbangan nanti disesuaikan dengan kondisi pasar," terang Bambang.
Bupati Simalungun JR Saragih pernah mengatakan, jika nantinya bandara sudah dibangun, maka akan terus dilakukan pengembangan agar bisa dilandasi pesawat jenis Boeing. Bahkan dia pasang target, untuk jangka panjang Bandara Tuan Rondahaim bisa menjadi menjadi bandara domestik bahkan bandara internasional.
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumut, harus menanggung sendiri dana pembangunan Bandara Tuan Rondahaim di Pematang Raya. Pasalnya, tidak
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah