Pusat tak Berani Hapus DOB yang Gagal

Pusat tak Berani Hapus DOB yang Gagal
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo. JPNN.com

Ini lah yang bercampur baur, berpadu, terintegrasi menjadi aspirasi yang utuh dari masyarakat itu bahwa mereka ingin membentuk daerah sendiri dengan pemerintahan sendiri. Harapannya adalah kesejahteraan rakyat bisa dicapai, pelayanan publik optimum, akses lebih dekat, layanan pada masyarakat tentu saja menjadi lebih baik di kemudian hari.

Seperti apa pandangan DPR terutama terhadap pemekaran dan sejauh mana membawa kemajuan bagi daerah, infrastruktur terbangun dan kesejahteraan bagi masyarakat terwujud?

Ya, daerah-daerah pemekaran yang selama ini ada di banyak wilayah, baik di Papua, Sulawesi, Sulawesi Tengah, Sumatera, semua ada perkembangan. Nah masalahnya ada yang berkembang lama dan ada yang lebih cepat. Jadi menurut hemat kami menyangkut pemekaran itu, yang harus kita bedakan adalah, satu, antara keinginan atau aspirasi untuk mengembangkan potensi dirinya, satu daerah otonomi itu dengan pengelolaan pemerintahannya.

Ada banyak daerah yang kemajuan lambat dikarenakan kinerja pemerintahannya yang buruk, pengelolaan pemerintahannya yang tidak baik, pemanfaatan anggarannya yang seramapangan, manajemen keuangan dan potensi daerahnya yang bermasalah. Artinya masalah bukan pada pemekaran itu sendiri. Faktanya sebagian daerah justeru mengalami kemajuan pesat, sebagian memang lambat bahkan dianggap gagal.

Ukuran untuk menilai gagal atau tidak itupun  harus didalami, dicermati secara seksama. Jangan-jangan ukuran yang kita terapkan untuk menilai satu daerah gagal atau berhasil itu sebenarnya tidak sahih, tidak tepat. Itu satu persoalan tersendiri.

Kedua, kita mencermati daerah-daerah hasil pemekaran, kemudian membandingkan dengan daerah-daerah yang sudah lama, mereka tumbuh berkembang sudah definitif menjadi kabupaten kota maupun provinsi, tentu tidak fair. Itulah sebabnya sejak lama fraksi kami, PDI Perjuangan mendorong agar ada pembahasan yang mendalam, menyeluruh, objektif, teliti, terhadap perubahan UU 32 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Jadi kalau kedua UU ini sebagai pondasi hukumnya bisa dibenahi dengan baik, yang orientasinya menjamin keadilan antar daerah, antar masyarakat dan antar wilayah itu, maka pemekaran ke depan, usulan, ide, desakannya akan terhambat dengan sendirinya, akan melemah dengan sendirinya.

Apa urgensinya revisi kedua UU itu, terutama tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dengan aspirasi pemekaran terus bermunculan?

Moratorium pemekaran yang diberlakuan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak 2009, tak mampu membendung hasrat berbagai daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News