Pusat tak Berani Hapus DOB yang Gagal
UU tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah itu baru dimasukkan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) untuk dilakukan perubahan, tapi sampai hari ini pun dari pemerintah kita tunggu belum sampai juga ke DPR.
Urgensinya begini, kita ini kan negara kesatuan, karena itu negara dalam hal ini diwakili pemerintah pusat dan DPR pusat sebagai pemangku utama jalannya kekuasaan ini, maka diwajibkan untuk mengatur dan mendorong pengelolaan pemerintahan dan rakyat itu yang adil, ini yang tidak terjadi.
Kalau kita menggunakan misalnya UU 33 saja, pasti yang kaya akan menjadi lebih kaya, yang miskin akan begitu-begitu saja. Karena memang dalam UU 33 2004 itu setiap daerah dinilai berdasarkan potensi daerahnya, terutama terkait dengan sumber daya alam, bagi hasil pajak dan sebagainya. Nah itu yang kemudian menyebabkan ketidak adilan. Mana mungkin daerah-daerah yang sejak awal miskin, tidak punya potensi yang bisa dikelola dalam waktu cepat dan memberi manfaat untuk rakyat, disamakan dengan daerah-daerah yang sejak awal punya sumber daya alam, minyak misalnya, batubara, tambang, hutan dan sebagainya.
Karena itulah tugas negara untuk menjadikan keadilan dengan meredistribusikan semua potensi NKRI ini. Agar antar wilayah tidak terjadi ketimpangan tajam, agar terjadi keadilan, agar rakyat mendapat manfaat secara keseluruhan dan proporsional.
Bagaian mana yang harus direvisi agar keadilan itu bisa terwujud dan pemekaran bukan lagi menjadi cara memperoleh keadilan?
Ya menegaskan kembali tentang esensi negara kesatuan ini. Kita ini menurut saya, konstitusi kita menyatakan negara kesatuan, tetapi prakteknya tidak ada lagi toleransi, semakin lemahnya kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang lain, wilayah yang lain yang notabene harus dikelola oleh negara.Jadi masksud saya yang terjadi kemudian adalah aspirasi yang bertumbuh dan semata-mata mencerminkan apa yang disebut dengan primodialisme yang akut, politik lokal yang kemudian memunculkan sentimen kedaerahan akan etnisitas tertentu yang seolah-olah tidak bisa diganggu gugat. Mereka sebagai pemilik wilayah, sebaga penguasa sumber daya di wilayahnya, ini yang harus dihentikan dalam konteks negara kesatuan.
Karena sebetulnya begini, setiap wilayah itu adalah bagian yang utuh dari negara kesatuan. Daerah yang ada selama ini dibentuk oleh negara, oleh pemerintah pusat, bukan mereka bertumbuh sendiri. Ini yang harus ditegaskan kembali. Jadi otoritas yang kuat sebenarnya ada di pemerintah pusat bersama DPR pusat. Itulah yang diharapkan mendorong pengelolaan segala sumber daya yang ada di seantero republik ini untuk diredistribusikan secara adil kepada seluruh bangsa Indonesia.
Apakah merevisi UU 33/2004 itu bisa menjawab fenomena pemekaran, bisa menghambat pemekaran?