Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS
Jumat, 15 April 2011 – 23:51 WIB
JAKARTA--Kasus ditahannya calon wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terpilih Syukran Tanjung lantaran diduga menjadi calo CPNS, menguatkan sinyalemen banyaknya pejabat daerah, terutama kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang memainkan seleksi CPNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terang-terangan mengaku tidak bisa menindak kada atau wakada yang jadi calo CPNS. Alasannya, kada dan wakada merupakan pejabat politik. Jika pelakunya berstatus PNS, baru bisa kementrian yang dipimpin EE Mangindaan itu menjatuhkan sanksi.
Meski tidak bisa memberikan sanksi pada kada dan wakada, namun menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho, korban bisa melaporkannya pada kepolisian.
"PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS hanya menjerat PNS saja. Sedangkan kepala daerah dan wakil tidak, karena dua jabatan ini merupakan jabatan politis," terangnya, Jumat (15/4).
JAKARTA--Kasus ditahannya calon wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terpilih Syukran Tanjung lantaran diduga menjadi calo CPNS, menguatkan sinyalemen
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah