Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS
Jumat, 15 April 2011 – 23:51 WIB

Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS
Untuk memberikan sanksi pada kada/wakada yang terlibat dalam kasus kecurangan CPNS, lanjut Ramli, adalah kewenangan Mendagri. Sedangkan kepolisian menindak dari segi hukum.
Baca Juga:
"Yang berwenang memberikan sanksi administrasi adalah Mendagri. Kalau dalam kasus tersebut ada kerugian, kepolisian harus menindaklanjutinya. Karena itu, pelamar CPNS yang menjadi korban harus melaporkan pada polisi juga," jelasnya.
Keterbatasan kewenangan dalam menindak kada dan wakada terkait masalah percaloan CPNS itulah yang mendorong Kemenpan-RB memberikan masukan dalam revisi UU 32 Tahun 2004. Di mana, diusulkan agar sanksi bagi kedua pejabat tersebut diatur lebih lanjut dalam pokok-pokok kepegawaian.
"Jadi masalah kepegawaian tetap diatur dalam UU Pokok Kepegawaian, tapi itu dipertegas dalam UU 32," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kasus ditahannya calon wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terpilih Syukran Tanjung lantaran diduga menjadi calo CPNS, menguatkan sinyalemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak