Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS
Jumat, 15 April 2011 – 23:51 WIB
Untuk memberikan sanksi pada kada/wakada yang terlibat dalam kasus kecurangan CPNS, lanjut Ramli, adalah kewenangan Mendagri. Sedangkan kepolisian menindak dari segi hukum.
Baca Juga:
"Yang berwenang memberikan sanksi administrasi adalah Mendagri. Kalau dalam kasus tersebut ada kerugian, kepolisian harus menindaklanjutinya. Karena itu, pelamar CPNS yang menjadi korban harus melaporkan pada polisi juga," jelasnya.
Keterbatasan kewenangan dalam menindak kada dan wakada terkait masalah percaloan CPNS itulah yang mendorong Kemenpan-RB memberikan masukan dalam revisi UU 32 Tahun 2004. Di mana, diusulkan agar sanksi bagi kedua pejabat tersebut diatur lebih lanjut dalam pokok-pokok kepegawaian.
"Jadi masalah kepegawaian tetap diatur dalam UU Pokok Kepegawaian, tapi itu dipertegas dalam UU 32," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kasus ditahannya calon wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terpilih Syukran Tanjung lantaran diduga menjadi calo CPNS, menguatkan sinyalemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen