Pusat Tidak Alokasikan Gaji PPPK, Mau Suruh Pemda Ngutang, Masuk Penjara?

Pusat Tidak Alokasikan Gaji PPPK, Mau Suruh Pemda Ngutang, Masuk Penjara?
Pengumuman hasil tes PPPK menunggu kepastian anggaran untuk penggajian. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Bambang Riyanto mengkritik kebijakan pemerintah yang memaksa daerah menggaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Padahal pusat sendiri tidak menganggarkan gaji untuk PPPK.

‘Begini loh, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas disebutkan, ASN di Indonesia terdiri dari PNS dan PPPK. Karena ASN maka sumber gajinya dari APBN/APBD. Artinya apa, pusat menyiapkan anggaran gaji ASN daerah dalam pos DAU (Dana Alokasi Umum). Itu sudah pakem dan clear," tutur Bambang, anggota Badan Legislasi DPR RI kepada JPNN, Kamis (4/4).

Yang terjadi sekarang, menurut Bambang, pusat membebankan gaji PPPK kepada pemda tanpa sebelumnya menyiapkan anggarannya di DAU. Sementara APBD sudah ada pos-posnya sendiri, termasuk untuk bayar gaji PNS.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tidak Lulus PPPK, Ini Tanggapan BKN

"Jadi harus paham aturan dulu lah. Kalau saya lihat Pak Jokowi ini tidak paham aturan penganggaran. Walaupun sudah pernah jadi wali kota dan gubernur, bukan jaminan pintar soal sistem penganggaran," beber mantan bupati Sukoharjo ini.

Dengan pemaksaan pemerintah pusat ini, lanjutnya, akan membuat daerah terpaksa berutang. Sementara dalam sistem penganggaran, tidak boleh melakukan kegiatan tanpa dibahas sebelumnya. Semisal, kegiatan 2019, sudah dibahas tuntas 2018. Jika melakukan kegiatan tanpa ada pembahasan bisa masuk jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Apa mau daerah ramai-ramai ngutang, kemudian jadi temuan dan dikenakan sanksi pidana hanya demi memenuhi hasrat politik penguasa. Mbok ya pakai akal sehatlah. Saya juga sepakat dengan sikap kepala daerah yang menolak karena mereka paham aturan dan tidak mau dipenjara," tegasnya.(esy/jpnn)


Menurut Bambang, dengan pemaksaan pemerintah pusat ini akan membuat daerah terpaksa berutang. Sementara dalam sistem penganggaran, tidak boleh melakukan kegiatan tanpa dibahas sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News