Puskapsi: RUU PIP Penting sebagai Payung Hukum BPIP
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi/Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai RUU Pembinaan Ideologi Pancasila atau PIP, penting dibentuk sebagai payung hukum untuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurut Bayu, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Perlu pembinaan atau kegiatan untuk menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, di dalamnya termasuk pejabat negara," kata Budi, Kamis (9/7).
Bayu mengatakan, BPIP yang ada sekarang masih didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Ke depan, posisi lembaga tersebut perlu didukung oleh payung hukum yang lebih kuat berupa UU.
"Penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara," ujarnya.
Dia berharap, bila BPIP punya payung hukum berupa UU PIP, maka ke depan tidak ada lagi tafsir macam-macam terhadap nilai-nilai Pancasila yang yang dirumuskan para pendiri bangsa.
"Pancasila sudah final. Sementara kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan," tandas Bayu. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi/Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai RUU Pembinaan Ideologi Pancasila atau PIP, penting dibentuk sebagai payung hukum
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden