Puskesmas Belum Layak Bagi BPJS
Rabu, 10 Oktober 2012 – 07:15 WIB

Puskesmas Belum Layak Bagi BPJS
"Menurut standar IDI, pasien harusnya diperiksa setidaknya 15 sampai 20 menit. Dan itu harus dilakukan oleh dokter, tidak bisa oleh yang selain dokter. Ironisnya itu yang terjadi di puskesmas-puskesmas. Kalau mau jadi provider BPJS, puskesmas harus bisa penuhi standar pelayanan IDI," jelasnya.
Di samping itu, lanjut dia, rencana pemerintah untuk membedakan layanan kesehatan bagi warga miskin tersebut, menyalahi Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal 23 UU SJSN menyatakan bahwa seluruh warga negara yang sakit boleh berobat ke klinik dan praktek dokter. "Tidak ada Puskesmas disebut dalam Undang Undang tersebut," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Puskesmas juga belum memiliki ijin seperti yang termuat pada penjelasan pasal 23 UU SJSN. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa sarana fasilitas kesehatan yg melayani BPJS harus diakui pemerintah dan mempunyai ijin. "Tapi sampai saat ini, puskesmas tidak ada yang mempunyai ijin. Jadi seharusnya tidak dapat melayani peserta BPJS," urainya.
Untuk itu, kata Slamet, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes tidak memaksakan hitungan premi sebesar Rp 22 ribu, dimana rinciannya Rp 16 ribu untuk rumah sakit dan "Rp 6 ribu diperuntukkan bagi dokter dan puskesmas. Jumlah premi Rp 6 ribu tersebut cukup dipaksakan.
JAKARTA- Proses pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tampaknya masih terganjal sejumlah persoalan. Salah satunya terkait layanan
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim