Puskesmas Belum Layak Bagi BPJS
Rabu, 10 Oktober 2012 – 07:15 WIB
"Menurut standar IDI, pasien harusnya diperiksa setidaknya 15 sampai 20 menit. Dan itu harus dilakukan oleh dokter, tidak bisa oleh yang selain dokter. Ironisnya itu yang terjadi di puskesmas-puskesmas. Kalau mau jadi provider BPJS, puskesmas harus bisa penuhi standar pelayanan IDI," jelasnya.
Di samping itu, lanjut dia, rencana pemerintah untuk membedakan layanan kesehatan bagi warga miskin tersebut, menyalahi Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal 23 UU SJSN menyatakan bahwa seluruh warga negara yang sakit boleh berobat ke klinik dan praktek dokter. "Tidak ada Puskesmas disebut dalam Undang Undang tersebut," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Puskesmas juga belum memiliki ijin seperti yang termuat pada penjelasan pasal 23 UU SJSN. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa sarana fasilitas kesehatan yg melayani BPJS harus diakui pemerintah dan mempunyai ijin. "Tapi sampai saat ini, puskesmas tidak ada yang mempunyai ijin. Jadi seharusnya tidak dapat melayani peserta BPJS," urainya.
Untuk itu, kata Slamet, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes tidak memaksakan hitungan premi sebesar Rp 22 ribu, dimana rinciannya Rp 16 ribu untuk rumah sakit dan "Rp 6 ribu diperuntukkan bagi dokter dan puskesmas. Jumlah premi Rp 6 ribu tersebut cukup dipaksakan.
JAKARTA- Proses pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tampaknya masih terganjal sejumlah persoalan. Salah satunya terkait layanan
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?