Puspayoga Siapkan Unit Pengendali Gratifikasi di Kemenkop dan UKM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Ngurah Puspayoga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat pengendali unit gratifikasi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkup kementerian yang dipimpinnya. Untuk itu, Kemenkop dan UKM akan segera membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti kita akan buat MoU dengan KPK," kata Puspayoga di KPK, Jakarta, Senin (10/11). Dia menyampaikan hal itu usai menyerahkan LHKPN.
Puspayoga menjelaskan, masih ada kekurangan dalam hal gratifikasi dan pelaporannya. Oleh karena itu, akan ada pelatihan mengenai itu. "Masih kurang," sambungnya.
Puspayoga menambahkan, nantinya KPK akan mendatangi Kemenkop dan UKM untuk menggelar pelatihan tentang pelaporan gratifikasi dan LHKPN. "Nanti KPK akan datang ke tempat kami dan memberikan pelatihan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Ngurah Puspayoga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat pengendali unit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman