Puspom Beberkan Fakta Baru Kasus Penusukan Serda Saputra, Bikin Kaget
Mereka menjerat oknum personel TNI AL berinisial Letda Mar RW yang diduga sebagai pelaku dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.
Eddy mengatakan, pihaknya tengah merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan agar perkara tersebut disidangkan.
"Mungkin satu, dua berkas selesai kemudian kami kirimkan oditur (militer) untuk lanjut ke proses persidangan," jelasnya.
Pihaknya sengaja memproses cepat perkara tersebut agar tidak kehilangan bukti dan saksi.
Sejauh ini, Eddy mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi, yakni 17 saksi dari unsur militer, dua saksi masyarakat sipil, dan seorang saksi dari Polri.
"Penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut,” kata Eddy.
Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Saputra meninggal dunia akibat penusukan.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 02.40 WIB di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat. (antara/jpnn)
Pusat Polisi Militer (Puspom) membeberkan fakta baru dari kasus penusukan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan, Serda Saputra di Hotel Mercure, Jakbar, bikin kaget.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Info dari Danpuspom TNI soal Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi
- Sahroni Dukung Puspom TNI Gandeng PPATK Telusuri Aset Eks Kabasarnas
- Begini Nasib Mayor Dedi Hasibuan setelah Bawa Prajurit TNI ke Polrestabes Medan