Pustaka Akademika di Untirta Dukung Lahirnya UU Tentang MPR

jpnn.com, BANTEN - Dukungan terhadap pembuatan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur fungsi, tugas, kedudukan serta kewenangan MPR RI terus mengalir.
Kali ini dukungan muncul di forum Pustaka Akademika yang berlangsung di Auditorium Gedung B Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, pada Rabu (2/9).
Saat ini, tugas, fungsi dan kewenangan MPR RI diatur dalam Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.
Pustaka Akademika di Untirta membahas skripsi berjudul “Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Sebagai Bentuk Pengejawantahan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Forum itu dihadiri Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah, Wakil Rektor III Untirta Suherna, serta Dekan FH Untirta Agus Prihartono beserta para dosen serta mahasiswa kampus itu.
Restu Gusti Monitasari selaku penulis skripsi tersebut mengatakan bahwa fungsi dan tugas MPR RI saat ini terkesan rancu, karena diatur dalam satu UU yang sama dengan DPR, DPD dan DPRD.
Hall itu seolah olah memosisikan MPR punya upoksi yang sama dengan tiga lembaga lainnya tersebut. Padahal, antara MPR dengan DPR, DPD serta DPRD sangat berbeda.
"Seperti halnya Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK serta Komisi Yudisial, seharusnya MPR juga diatur secara terpisah dari DPR, DPD dan DPRD, dalam undang-undang tersendiri. Ini sesuai dengan perintah pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata Restu Gusti.
Memisahkan MPR RI dengan DPR, DPD dan DPRD dinilai konstitusional sesuai UUD NRI 1945.
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Waka MPR: Pemanfaatan Oil Rig untuk LNG Sebagai Langkah Strategis
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia