Putar Otak, Cari Cara Baru Atasi Kemacetan Sudirman-Thamrin
jpnn.com, JAKARTA - Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di kawasan Sudirman-MH Thamrin membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus memutar otak.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya harus menyiapkan formula baru untuk mengatasi kemacetan di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin setelah keluarnya putusan MA tersebut.
"Dengan dibatalkannya kebijakan ini, kami dengan Polda Metro Jaya harus cari formula baru untuk atasi kemacetan lalu lintas," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/1).
Menurut Andri, sebagai tahap awal, pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan membahas terlebih dahulu mekanisme pencabutan Pergub Nomor 141 tahun 2015 ini.
"Pertama kita akan bahas dulu mekanisme putusan tersebut. Kemudian juga masalah antisipasi apabila putusan dilaksanakan," katanya.
Kendati demikian, dia memastikan akan menjalankan putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2017 tersebut. Namun pelaksanaannya masih menunggu pencabutan pergub yang mengatur kebijakan ini.
"Kita terima putusan dan akan cari kebijakan penggantinya," tandasnya. (dil/jpnn)
Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin membuat Dishub DKI Jakarta harus memutar otak
Redaktur & Reporter : Adil
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan