Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
Warga Ngadu ke MK, Sebut Bertentangan Dengan UU 12/2008
Jumat, 13 Juli 2012 – 06:17 WIB
SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-undang nomor 29 Tahun 2007 yang melandasi bakal digelarnya pilihan putaran kedua. Jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua tak akan dilakukan. Tidak hanya itu, kliennya juga tak rela kalau pajak yang telah dibayarkan hanya dihamburkan untuk hal-hal yang sebenarnya tidak perlu. Pemohon juga menginginkan sudah ada putusan sebelum pilgub putaran kedua dimulai atau 60 hari sejak pemungutan suara pertama.
Permohonan itu diajukan oleh dua warga Jakarta Timur. Mereka adalah Abdul Havid Permana, warga Cipinang Asem, dan Mohammad Huda dari Rawamangun II Tengah. Mereka menguasakan permohonannya itu kepada pengacara M. Sholeh dan meminta agar MK menguji pasal 11 ayat 2 UU yang mengatur DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara itu.
Baca Juga:
Sholeh mengatakan, permohonan itu diajukan karena Undang-undang 29/2007 melanggar dan merugikan hak konstitusional pemohon. Putaran kedua dianggap tidak efisien karena kliennya harus mendatangi tempat pemungutan suara dua kali. Disamping itu, pemohon juga harus meluangkan waktu lagi untuk dapat menyalurkan aspirasinya.
Baca Juga:
SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan
BERITA TERKAIT
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite
- Soal Riset OCCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke Pemerintah Belanda
- Skandal Pemasangan Pagar Laut, Legislator NasDem Minta Menteri Trenggono Dievaluasi