Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
Warga Ngadu ke MK, Sebut Bertentangan Dengan UU 12/2008
Jumat, 13 Juli 2012 – 06:17 WIB
"Jika permohonan ini dikabulkan, berarti tak perlu ada pilgub putaran kedua. Itu artinya Negara juga diuntungkan," jelasnya. Menurutnya, langkah melakukan gugatan sangat realistis karena harusnya hanya berjalan satu putaran. Apalagi, jika merunut pada aturan yang melekat pada pelaksanaan pemilu tahap dua nanti.
Baca Juga:
Dia lantas menjelaskan, Provinsi DKI Jakarta bersifat khusus karena menjadi Ibu Kota. Karena itulah, dalam pengaturan pemerintahan dibuat peraturan sendiri yaitu Undang-undang 29/2007. Didalamnya UU tersebut juga mengatur tentang tata cara pemilihan umum. Yakni, pasal 11 yang isinya menjelaskan prosentase kemenangan kandidat pilgub.
Dikatakan dalam pasal tersebut, pasangan calon dinyatakan terpilih jika mendapat suara lebih dari 50 persen perolehan suara sah. Meski hanya mencantumkan satu pasal saja terkait pemilihan kepala daerah, tapi tetap menjadi dasar untuk pelaksanaan pilgub DKI.
Anehnya, kata Sholeh, dalam UU tersebut tak mengatur tentang tahapan pemilu lainnya. Seperti sosialisasi, masa tenang, hingga sumpah jabatan. Lebih aneh lagi ketika tahapan yang tidak diatur itu lantas merujuk pada UU 12/2008. "Tapi saat menetapkan pasangan calon terpilih, menggunakan undang-undang 29/2007," ucapnya.
SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite