Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal

Warga Ngadu ke MK, Sebut Bertentangan Dengan UU 12/2008

Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
Atas dasar itulah, dia menerima permintaan warga DKI Jakarta untuk melakukan gugatan ke MK. Versinya, kalau menggunakan UU 12/2008, pemilihan gubernur hanya perlu berjalan satu putaran. Merujuk pada pasal 107 ayat 2 yang menyatakan pasangan bisa memenangi pemilihan kalau memperoleh 30 persen suara.

Nah, kalau menggunakan UU 12/2008, maka pasangan Jokowi - Ahok yang memperoleh 43,04 persen suara sudah bisa duduk di kursi DKI Jakarta 1. Meski suara pasangan yang diusung PDIP dan Gerindra itu tidak menembus 50 persen, tetapi sudah melebihi 30 persen.

Terpisah, Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar mengaku belum tahu rencana gugatan tersebut. Namun, dia tidak mempermasalahkan rencana Sholeh untuk judicial review UU 29 tahun 2007. Sebab, KPUD hanya menjalankan UU yang ada. "Tidak ada masalah, silahkan saja," katanya.

Kalaupun benar gugatan itu jadi masuk ke meja Mahfud M.D, Dahlia memastikan hal itu tidak mengganggu putaran dua Pilgub DKI Jakarta. Begitu juga dengan rekapitulasi penghitungan suara hasil pencoblosan Rabu (11/7). Rencananya, putaran kedua sendiri berlangsung paska lebaran atau sekitar 20 September.

SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News