Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
Warga Ngadu ke MK, Sebut Bertentangan Dengan UU 12/2008
Jumat, 13 Juli 2012 – 06:17 WIB
Untuk tahapan putaran kedua, Dahlia menjelaskan beberapa hal. Persiapan akan dilakukan pada 13 September dengan pendistribusian perlengkapan pilkada hingga ke KPPS. Sehari kemudian hingga 16 September, mulai dilakukan kampanye putaran kedua dengan metode tertutup. Jumlah massa dibatasi dan tak ada kampanye terbuka.
Terhitung sejak 17 September - 19 September mulai masuk masa tenang. Nah, esoknya, atau 20 September pemungutan suara tahap kedua baru akan dilakukan lagi. "Penetapan dalam rapat pleno KPUD DKI Jakarta tentang pasangan calon terpilih dilakukan pada 3 Oktober," tuturnya.
Senada dengan Dahlia, anggota KPU Pusat Arif Budiman juga tidak mempermasalahkan langkah gugatan itu. Baginya, setiap warga negara berhak untuk mendapat penjelasan dari pihak yang tepat. Namun, dia berharap agar langkah tersebut ditunda dan bertanya pada pembuat UU terlebih dahulu.
Alasannya sama, KPU hanya menjalankan UU yang telah ada dan bukan pembuat. Disamping itu, UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah pasal 225, 226, 227 ayat 1 dengan tegas menyebut kalau DKI Jakarta diatur oleh UU tersendiri. "Jadi, sepanjang tidak diatur oleh aturan khusus, UU sendiri itu tetap berlaku," tuturnya.
SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan
BERITA TERKAIT
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung