Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta
Senin, 16 November 2009 – 15:24 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh akhirnya melunasi denda Rp 500 juta ke KPK. Dengan begitu, terpidana 10 tahun korupsi pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia ini, tinggal menunggu waktu untuk bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Pelunasan denda tersebut dilakukan istri Puteh, Marlinda Purnomo, yang mendatangi gedung KPK, Senin (15/11). Hanya saja, walau sudah melunasi denda, Linda mengaku tak tahu kapan suaminya dibebaskan. "Nggak tahu kapan. Setelah ini kita akan dapat surat," sambung Linda, yang saat datang ke KPK terlihat didampingi seorang kerabatnya.
"Hari ini saya bayar denda (hukuman) subsider Rp 500 juta. Alhamdulillah sudah diterima KPK," ucap bekas penyiar TVRI ini. Diakuinya, pembayaran denda itu terlambat sepekan dari yang seharusnya tanggal 7 November 2009. Otomatis, bebas bersyarat yang diterima Puteh pun tak bisa langsung dilaksanakan.
Secara terus terang, wanita berkerudung coklat itu mengakui uang denda diperoleh dari bantuan rekan Puteh. "Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman Bapak di Aceh yang sudah bantu untuk berikan pembayaran," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh akhirnya melunasi denda Rp 500 juta ke KPK. Dengan begitu, terpidana 10 tahun
BERITA TERKAIT
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang