Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta
Senin, 16 November 2009 – 15:24 WIB
Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta
Abdullah Puteh adalah gubernur pertama yang diperkarakan KPK. Pada April 2005, dia divonis 10 tahun karena terbukti korupsi Rp 10 miliar. Selama menjalani hukuman, Puteh mendapat pengurangan hukuman selama dua tahun lima hari. Karena telah menjalani hukuman duapertiga, dia berhak mengajukan permohonan bebas bersyarat dan akhirnya dikabulkan. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh akhirnya melunasi denda Rp 500 juta ke KPK. Dengan begitu, terpidana 10 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025