Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta
Senin, 16 November 2009 – 15:24 WIB
Abdullah Puteh adalah gubernur pertama yang diperkarakan KPK. Pada April 2005, dia divonis 10 tahun karena terbukti korupsi Rp 10 miliar. Selama menjalani hukuman, Puteh mendapat pengurangan hukuman selama dua tahun lima hari. Karena telah menjalani hukuman duapertiga, dia berhak mengajukan permohonan bebas bersyarat dan akhirnya dikabulkan. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh akhirnya melunasi denda Rp 500 juta ke KPK. Dengan begitu, terpidana 10 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen