Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta

Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta
Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta
Abdullah Puteh adalah gubernur pertama yang diperkarakan KPK. Pada April 2005, dia divonis 10 tahun karena terbukti korupsi Rp 10 miliar. Selama menjalani hukuman, Puteh mendapat pengurangan hukuman selama dua tahun lima hari. Karena telah menjalani hukuman duapertiga, dia berhak mengajukan permohonan bebas bersyarat dan akhirnya dikabulkan. (pra/JPNN)

JAKARTA - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh akhirnya melunasi denda Rp 500 juta ke KPK. Dengan begitu, terpidana 10 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News