Puteri Komarudin DPR Ungkap Strategi agar UMKM Naik Kelas, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat 96 persen UMKM di Indonesia adalah pelaku usaha mikro dan informal.
Untuk mendorong UMKM bisa naik kelas, anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai diperlukannya dukungan dari sisi legalitas, pembiayaan, dan digitalisasi.
“Karena masih banyak yang informal dan tidak punya legalitas, UMKM semakin sulit untuk masuk ke dalam ekosistem keuangan formal. Seperti untuk memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Akibatnya, sekitar 30 juta pelaku ultra mikro masih belum terjangkau akses perbankan,” ungkapnya.
Ada 5 juta di antaranya terjebak pada rentenir ilegal atau dikenal sebagai bank emok ilegal di Jawa Barat.
Puteri mengaku perlu adanya sosialisasi untuk memperoleh legalitas usaha seperti nomor induk berusaha (NIB) yang sekarang prosesnya semakin mudah.
“Masih banyak yang belum tahu, padahal perizinan kini terintegrasi lewat sistem online single submission (OSS), apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja yang mendorong kemudahan berusaha bagi UMKM dari sisi perizinan. Tujuannya agar makin banyak UMKM punya legalitas,” katanya.
Puteri juga mengajak pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas kredit perbankan yang disediakan pemerintah, seperti KUR.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM. Karena syaratnya yang mudah, bahkan kini bisa tanpa agunan dengan limit mencapai Rp 100 juta. Terlebih, selama pandemi, pemerintah memberikan subsidi bunga sehingga membantu mengurangi beban pelaku UMKM. Ini tentu mengubah persepsi atas skema pinjaman perbankan yang selama ini dikenal banyak syaratnya, atau harus ada jaminan,” ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengungkap strategi agar UMKM bisa naik kelas
- Lewat Klinik Ekspor, Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Perluas Pasar Produknya ke Luar Negeri
- RUU BUMN Dinilai Bisa Memberikan Kepastian Hukum yang Lebih Kuat & Berdaya Saing
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN