Putra Amien Rais Resmi Bercerai, Sebegini Nafkah yang Harus Diberikan Kepada Mantan Istri
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.
Tak hanya itu, gugatan mengenai hak asuh dan biaya nafkah anak juga dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam surat putusan cerai yang tercatat di laman Mahkamah Agung RI, hak asuh dua buah hati mereka jatuh ke tangan Futri.
"Penggugat ditunjuk sebagai pihak yang satu-satunya berhak dan berwenang atas hak hadlonah pemeliharaan terhadap anak-anak," begitu keterangan yang tertulis dalam surat putusan, dikutip Senin (1/8).
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang menyatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun ialah hak ibunya.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan Mumtaz berhak ikut mengasuh anak secara formil.
"Bertemu secara fisik, mengajak jalan-jalan, atau melepaskan rindu sebagai seorang ayah," lanjut isi keterangan tersebut.
Selain itu, Mumtaz dituntut memberikan nafkah dua anak sebesar Rp 40 juta. Nafkah anak tersebut harus dipenuhi oleh Mumtaz sebulan sekali.