Putra Ayu Azhari Ditangkap Polisi, Bukan Kasus Narkoba

Putra Ayu Azhari Ditangkap Polisi, Bukan Kasus Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama (tengah kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjata Ghalib (tengah kanan), Rabu (8/1/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah AM pada Minggu (29/1) ditemukan tujuh senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi.

Polisi lantas melakukan pengembangan asal-usul kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan oleh AM.

Berdasarkan keterangan AM, senjata api (senpi) jenis M16 dan AR 15 diperoleh dari pelaku berinisial ADG (anak artis Ayu Azhari) dan MSA.

Untuk jenis senjata api pistol Glock 19 dan zoraki caliber 380 auto diperoleh dari pelaku berinisial Y.

Bastoni mengatakan terhadap ketiganya akan terus dilakukan pendalaman terkait dari mana asal muasal senjata api tersebut didapatkan oleh ketiga tersangka. "Ini masih proses penyelidikan darimana asalnya," kata Bastoni.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Senjata api yang ditemukan petugas di rumah AM adalah senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun. Lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2.

Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka.

Putra Ayu Azhari bernama Axel Djody Gondokusumo, ditangkap polisi terkait kasus jual-beli senjata api kepada AM, pengemudi Lamborghini yang berlagak koboi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News