Putra Sademo Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:02 WIB
“Kami meminta seminggu untuk mengajukan nota pembelaan,” kata penasehat hukum kepada majelis.
Oleh Yusmadi menolaknya. Menurut majelis, terlalu lama nota pembelaan disusun sampai sepekan.
“Senin ya, sudah cukup itu untuk susun nota pembelaan,” tandas majelis hakim.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (11/7) mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukum.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Sebelumnya, terdakwa ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan Baru TRORB Binjai tepatnya pertigaan pintu masuk Tol Binjai. Dalam ancaman hukumannya saat itu terdakwa dapat dituntut hukuman mati. (ted/azw/sumutpos)
Terdakwa kasus narkoba sebanyak 10 kilogram sabu-sabu, Putra Sademo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada