Putra Siregar Bantah Keterangan Saksi Soal Ini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sidang dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (30/6).
Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang, terdiri dari pengawal Muhammad Nur Alamsyah, Saputra Aditya, rekan Nur Alamsyah, Satya Cendekia Putra Pratama, dan pemilik kafe, Reza Rabbani.
Masing-masing saksi memberikan kesaksian atas dugaan pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan tanggapan Putra Siregar atas keterangan saksi tersebut.
"Yang mana keberatan?" tanya majelis hakim kepada Putra Siregar dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/6).
Pengusaha gerai ponsel itu lantas menyebutkan keterangan yang dia rasa keberatan.
"Masalah datang sama-sama, untuk memukul saudara Nur Alamsyah, yang mulia," jawab Putra Siregar.
Terdakwa Putra Siregar membantah keterangan saksi yang menurutnya tak sesuai. Simak selengkapnya.
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Lihat Tuh, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
- Putusan Sidang Cerai Ruben Onsu & Sarwendah Bakal Digelar Pada Selasa Mendatang
- Manfaatkan Momen 17 Agustus, Putra Siregar Buka PStore Baru di Jaksel