Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan
![Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/13/putra-siregar-dan-rico-valentino-di-polres-metro-jakarta-sel-f6za.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Dalam persidangan, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan, dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
JPU pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 10 bulan pidana penjara kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudahi dijalani," tuturnya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah perlakuan mereka yang mengakibatkan luka pada korban.
Hal yang meringankan ialah sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan serta belum pernah melanggar hukum sebelumnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan.
- Oknum Pendekar Berpakaian Hitam Keroyok Pemuda Hingga Babak Belur di Jombang
- Peristiwa Pengeroyokan Diduga Melibatkan Pendekar, Videonya Viral
- Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap, Lainnya Masih Diburu Polisi
- Malam Tahun Baru Berdarah di Lombok Timur, Pelaku Diburu Polisi
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang