Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Dalam persidangan, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan, dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
JPU pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 10 bulan pidana penjara kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudahi dijalani," tuturnya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah perlakuan mereka yang mengakibatkan luka pada korban.
Hal yang meringankan ialah sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan serta belum pernah melanggar hukum sebelumnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan.
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang
- Polisi Ciduk 2 Anggota Gangster yang Bunuh Pemuda di Semarang
- Manfaatkan Momen 17 Agustus, Putra Siregar Buka PStore Baru di Jaksel
- Putra Siregar & Bobon Santoso Berkolaborasi, Masak 1.000 Porsi Daging Kurban
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini