Putra Siregar dan Rico Valentino Terlibat Pengeroyokan, Kenal dengan Korban?

Putra Siregar dan Rico Valentino Terlibat Pengeroyokan, Kenal dengan Korban?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di kantornya, Rabu (13/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Sebab, korban sempat berkeinginan menyelesaikan masalah melalui jalur damai, tetapi Putra Siregar dan Rico Valentino tidak menunjukkan iktikad baik.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino disangkakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami apakah korban dan Rico Valentino serta Putra Siregar saling mengenal.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News