Putra Siregar Menjalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya
jpnn.com, RAGUNAN - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, kedua terdakwa, yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara virtual dalam persidangan.
Majelis hakim pun sempat menanyakan kondisi kedua terdakwa sebelum persidangan dimulai.
Selanjutnya, pihak JPU membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Baik Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah Putra Siregar dan Rico Valentino memahami apa yang disampaikan tadi.
"Mengerti yang mulia," ujar Putra Siregar dalam persidangan.
Sidang perdana kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang
- Polisi Ciduk 2 Anggota Gangster yang Bunuh Pemuda di Semarang
- Manfaatkan Momen 17 Agustus, Putra Siregar Buka PStore Baru di Jaksel
- Putra Siregar & Bobon Santoso Berkolaborasi, Masak 1.000 Porsi Daging Kurban
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini