Putra Siregar & Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara: Diterima dengan Legawa
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat mengatakan pihaknya bakal menerima putusan majelis hakim dengan legawa.
Baik Putra Siregar, maupun Rico Valentino tidak akan mengajukan banding atas putusan enam bulan pidana penjara.
"Pada prinsipnya beliau berdua tidak lagi mempermasalahakan siapa yang salah dan benar, hanya ingin semua masalah cepat selesai," ujar Nur Wafiq Waradat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Menurutnya, kedua kliennya itu ingin segera menghirup udara bebas dan beraktivitas seperti sediakala.
Adapun Putra Siregar sendiri sempat merasa khawatir terkait putusan. Namun, dia telah legawa dan bisa menerima putusan tersebut.
"Beliau juga menyampaikan tidak ada manfaatnya menyampaikan ketidakbersalahan beliau di kasus ini karena semua sudah selesai," kata Nur Wafiq.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan atas kasus penganiayaan.
Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat mengatakan pihaknya bakal menerima putusan majelis hakim dengan legawa.
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas