Putra Siregar & Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara: Diterima dengan Legawa
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat mengatakan pihaknya bakal menerima putusan majelis hakim dengan legawa.
Baik Putra Siregar, maupun Rico Valentino tidak akan mengajukan banding atas putusan enam bulan pidana penjara.
"Pada prinsipnya beliau berdua tidak lagi mempermasalahakan siapa yang salah dan benar, hanya ingin semua masalah cepat selesai," ujar Nur Wafiq Waradat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Menurutnya, kedua kliennya itu ingin segera menghirup udara bebas dan beraktivitas seperti sediakala.
Adapun Putra Siregar sendiri sempat merasa khawatir terkait putusan. Namun, dia telah legawa dan bisa menerima putusan tersebut.
"Beliau juga menyampaikan tidak ada manfaatnya menyampaikan ketidakbersalahan beliau di kasus ini karena semua sudah selesai," kata Nur Wafiq.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan atas kasus penganiayaan.
Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat mengatakan pihaknya bakal menerima putusan majelis hakim dengan legawa.
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Manfaatkan Momen 17 Agustus, Putra Siregar Buka PStore Baru di Jaksel