Putra Syaikon Resmi Tersangka
Selasa, 16 September 2008 – 13:24 WIB
JAKARTA - Mau beramal malah jadi tersangka. Kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam tragedi pembagian zakat Maut yang menewaskan 21 orang, dan melukai puluhan orang lainnya di Pasuruan, Jawa Timur, Senin kemarin. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Abu Bakar Nataprawira mengatakan, polisi telah menetapkan putra kedua Syaikon Fikri, yang bernama Farouq. ''Tersangka merupakan penanggung jawab acara zakat tersebut. Dan yang bersangkutan, sudah ditahan di Polresta Pasuruan,'' Abubakar menegaskan, di Mabes Polri Jakarta, Selasa (16/9).
Menurut Abubakar, Farouq akan dibidik dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian seseorang yang mengakibatkan tewasnya orang lain. ''Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,'' Abubakar menegaskan. Selain menahan Farouq, polisi juga masih memintai keterangan sejumlah saksi. ''Dari mereka, 13 orang diantaranya merupakan keluarga pemberi zakat. Sedangkan lima orang lainnya dari masyarakat yang datang meminta zakat,'' ujarnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Abubakar juga menegaskan, bahwa pembagian zakat yang berakhir maut itu, tidak melibatkan aparat kepolisian maupun aparat keamanan lainnya. ''Menurut sejumlah ketarangan, haji Syaikhon sudah beberapa kali membagikan zakat pada bulan ramadhan. Mungkin, ia beranggapan selama ini, pembagian zakat yang ia lakukan berlangsung aman-aman saja,'' jelas Abubakar. (aj/JPNN)
JAKARTA - Mau beramal malah jadi tersangka. Kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam tragedi pembagian zakat Maut yang menewaskan 21
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?