Putra Wakil Bupati Banyuasin Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Bogor

Kemudian Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 32 dengan ancaman hukuman ditambah 1/3.
Seperti diketahui, ST bersama rekannya IR digrebek satnarkoba Polres Banyuasin di kamar nomor 27 mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin Senin (25/11) yang lalu.
Dari penggerbekan Polisi mengamankan pirek, kaca bening, dan lengkap dengan rangkaian alat isap, bong yang terbuat dari sebuah botol dan bipet air mineral.
Kemudian dari pengembangan, diamankan penyuplai narkoba kepada ST dan IR yaitu Erik Sandi alias Nice, 34, warga Desa Galang Tinggi dan Aditya Darma Nugraha, 27, warga Pangkalan Balai.
Diamankan satu paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, HP Samsung, bungkus plastik klip bening, skop plastik terbuat dari pipet.(qda)
Putra Wakil Bupati Banyuasin berinisial ST yang tersandung kasus narkoba diputuskan akan mejalani rehabilitasi untuk mengatasi kecanduan narkoba yang dialaminya. ST pun telah dikirim ke Lido Bogor untuk menjalani proses rehab, pada Minggu (1/12) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- 744 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Banyuasin
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri