Putranya Diganggu, Seorang Ayah Bantai Anak Tetangga

Putranya Diganggu, Seorang Ayah Bantai Anak Tetangga
Putranya Diganggu, Seorang Ayah Bantai Anak Tetangga
"Peristiwa pembunuhan ini akan kita lakukan juga rekontruksi ulang nantinya. Tersangka dapat dikenakan Undang-Undang KUHP pasal 340 dan 338, tentang pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” demikian jelas Kapolres Aceh Timur.(tim)

RAYEUK-Tersangka pembantaian sadis terhadap Khairul Wara (10) akhirnya terkuak. Jasad bocah SD ini sebelumnya ditemukan tewas terbujur dengan leher


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News