Putranya Diganggu, Seorang Ayah Bantai Anak Tetangga
Rabu, 31 Oktober 2012 – 09:32 WIB

Putranya Diganggu, Seorang Ayah Bantai Anak Tetangga
"Peristiwa pembunuhan ini akan kita lakukan juga rekontruksi ulang nantinya. Tersangka dapat dikenakan Undang-Undang KUHP pasal 340 dan 338, tentang pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” demikian jelas Kapolres Aceh Timur.(tim)
RAYEUK-Tersangka pembantaian sadis terhadap Khairul Wara (10) akhirnya terkuak. Jasad bocah SD ini sebelumnya ditemukan tewas terbujur dengan leher
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka