Putri Amien Rais dan Politisi PAN Kecipratan Uang Haram

Wa Ode Nurhayati Punya Rekening Khusus Tampung Uang Korupsi

Putri Amien Rais dan Politisi PAN Kecipratan Uang Haram
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati saat menyimak pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencuaian uang. Suap terkait dengan pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerh (DPID) Rp 6,2 miliar dari tiga pengusaha yakni Haris Surahman, Paul Nelwan dan Abram Noach.

Namun KPK juga menemukan adanya uang masuk Rp 44,3 miliar di rekening Nurhayati yang diduga ilegal. "Yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa selaku anggota Banggar DPR," kata JPU KPK I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Menurut JPU, Nurhayati memiliki rekening bernomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri cabang DPR RI yang diduga khusus untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi.  Dalam surat dakwaan bernomor DAK-10/24/06/2012, uang yang ditelusuri KPK itu masuk ke rekening terdakwa Nurhayati dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011.

Dalam dakwaan kesatu primair, Nurhayati dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dalam kedua primair, perempuan kelahiran Waktobi, 6 November 1981 itu dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuaian Uang  (TPPU). Sementara dalam dakwaan subsidair Nurhayati dijerat pasal 4 UU TPPU.(ara/fat/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber aliran uang dari dan ke rekening Wa Ode Nurhayati, politisi Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News