Putri Aryanti Divonis Bebas
Kamis, 25 Agustus 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan hukum sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan narkoba.
Majelis hakim mengharuskan pemilik nama lengkap Putri Aryanti Haryowibowo itu menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama setahun.
Baca Juga:
Hakim Mama M Ambari dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/8) sore menyebut Putri hanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, yang hanya untuk kepentingan sendiri.
‘’Terdakwa dijatuhkan hukuman satu tahun untuk menjalani rehabilitasi,’’ ujarnya dalam sidang tersebut. ‘’Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,’’ tambahnya.
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta