Putri Aryanti Divonis Bebas
Kamis, 25 Agustus 2011 – 17:47 WIB

Putri Aryanti bersama ayahnya, Ari Sigit. Foto: Dok.JPNN/JPPhoto
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan hukum sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan narkoba.
Majelis hakim mengharuskan pemilik nama lengkap Putri Aryanti Haryowibowo itu menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama setahun.
Baca Juga:
Hakim Mama M Ambari dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/8) sore menyebut Putri hanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, yang hanya untuk kepentingan sendiri.
‘’Terdakwa dijatuhkan hukuman satu tahun untuk menjalani rehabilitasi,’’ ujarnya dalam sidang tersebut. ‘’Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,’’ tambahnya.
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan
BERITA TERKAIT
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025