Putri Aryanti Divonis Bebas
Kamis, 25 Agustus 2011 – 17:47 WIB

Putri Aryanti bersama ayahnya, Ari Sigit. Foto: Dok.JPNN/JPPhoto
Dalam amar putusannya Hakim menyebut Putri terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini tentu saja jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Putri dihukum satu tahun penjara.
Baca Juga:
Atas putusan ini, JPU belum mengambil sikap apakah akan menerima atau melakukan banding atas vonis ini. Mereka meminta waktu untuk berfikir kepada majelis.
Seperti diketahui Putri ditangkap bersama seorang perwira polisi tengah menggunakan sabu-sabu di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2011 lalu. Dari sinilah Putri diamankan polisi dan akhirnya menjalani proses persidangan. (zul/jpnn)
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO