Putri Aryanti Divonis Bebas

Putri Aryanti Divonis Bebas
Putri Aryanti bersama ayahnya, Ari Sigit. Foto: Dok.JPNN/JPPhoto
Dalam amar putusannya Hakim menyebut Putri  terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini tentu saja jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menginginkan Putri dihukum satu tahun penjara.

Atas putusan ini, JPU belum mengambil sikap apakah akan menerima atau melakukan banding atas vonis ini. Mereka meminta waktu untuk berfikir kepada majelis.

Seperti diketahui Putri ditangkap bersama seorang perwira polisi tengah menggunakan sabu-sabu di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2011 lalu. Dari sinilah Putri diamankan polisi dan akhirnya menjalani proses persidangan. (zul/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK juga Bidik Dirut DGI

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News