Putri Aryanti Pindah Tahanan
Tersangka Kepemilikan Sabu-sabu
Selasa, 24 Mei 2011 – 04:28 WIB
JAKARTA - Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, segera berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus narkoba itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya kemarin (23/5). Sejumlah bukti pun ikut diserahkan. Tiba di Kejati, Putri tidak ditempatkan di tahanan. Dengan alasan sedang ada acara di ruang utama, putri cucu Soeharto Ari Sigit itu ditempatkan di ruang jaksa. "Kondisinya seperti ini. Tidak mungkin tahanan kita tempatkan di ruang tahanan. Kan ruang tahanan ada di sebelah tempat acara," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta Suhendra.
Putri Aryanti diberangkatkan dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00. Dia diangkut kendaraan operasional bersama dua tersangka lainnya. Yakni AKBP Eddie Setiono dan Gans Notonegoro. Mereka didampingi sejumlah penyidik. Ikut diserahkan dalam pelimpahan tahap dua itu, barang bukti berupa sabu-sabu dua poket berbobot 0,8 gram.
Baca Juga:
Meski terlibat kasus pidana serius, Putri tak menunjukkan ekspresi susah. Dia tetap santai dan terlihat segar. Bahkan, saat digiring ke Kejati kemarin dia tampil modis dengan jins hitam ketat plus baju krem sembari menjijing tas mungil. Dia hanya tersenyum saat sejumlah wartawan bertanya. "Putri baik dan sehat," kata pengacara Putri, Sandy Arifin, yang mendampingi.
Baca Juga:
JAKARTA - Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, segera berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus narkoba
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas