Putri Aryanti Pindah Tahanan

Tersangka Kepemilikan Sabu-sabu

Putri Aryanti Pindah Tahanan
Putri Aryanti Pindah Tahanan
Di ruang tersebut, kata Suhendra, Putri dipertemukan dengan jaksa. Berkas yang ikut diserahkan bersama Putri akan diteliti oleh jaksa yang ditunjuk. Selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan.

Sandy Arifin mengungkapkan, Putri akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, dia masih berupaya untuk menangguhkan penahanan. Sebab, dia beranggapan Putri mestinya tidak dipidana tapi direhabilitasi. Apalagi, baru pertama ini Putri ditangkap penegak hukum dalam kasus narkoba.

"Kami belum bisa memastikan rehabilitasi dikabulkan atau tidak. Bisa sebelum putusan pengadilan atau majelis hakim yang akan memutuskan itu. Kami akan terus berupaya," kata Sandy.

Seperti diwartakan, 18 Maret lalu, Putri tertangkap basah bersama dua orang di Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Di kamar hotel tersebut, polisi menemukan 0,8 gram sabu-sabu. Tertangkapnya Putri berasal dari pengembangan tersangka J yang ditangkap di Apartemen Semanggi. Dari J, polisi menyita barang bukti 30 gram sabu dan ineks. (aga/nw)


JAKARTA - Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, segera berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus narkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News