Putri Aryanti Pindah Tahanan
Tersangka Kepemilikan Sabu-sabu
Selasa, 24 Mei 2011 – 04:28 WIB
Di ruang tersebut, kata Suhendra, Putri dipertemukan dengan jaksa. Berkas yang ikut diserahkan bersama Putri akan diteliti oleh jaksa yang ditunjuk. Selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan.
Baca Juga:
Sandy Arifin mengungkapkan, Putri akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, dia masih berupaya untuk menangguhkan penahanan. Sebab, dia beranggapan Putri mestinya tidak dipidana tapi direhabilitasi. Apalagi, baru pertama ini Putri ditangkap penegak hukum dalam kasus narkoba.
"Kami belum bisa memastikan rehabilitasi dikabulkan atau tidak. Bisa sebelum putusan pengadilan atau majelis hakim yang akan memutuskan itu. Kami akan terus berupaya," kata Sandy.
Seperti diwartakan, 18 Maret lalu, Putri tertangkap basah bersama dua orang di Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Di kamar hotel tersebut, polisi menemukan 0,8 gram sabu-sabu. Tertangkapnya Putri berasal dari pengembangan tersangka J yang ditangkap di Apartemen Semanggi. Dari J, polisi menyita barang bukti 30 gram sabu dan ineks. (aga/nw)
JAKARTA - Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, segera berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi