Putri Attabik Keberatan Dikaitkan Pembelian Tanah di Panggungharjo
jpnn.com - JAKARTA - Putri Attabik Ali, Dina Zad mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya terkait pembelian tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta. Ia membantah pembelian tanah itu atas perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Enggak. Saya juga tanya ke penyidik kenapa saya dikaitkan dengan Anas," kata Dina saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8).
Attabik yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, tanah itu dibeli dirinya pada Februari 2012. "Itu yang melakukan (pengurusan) anak saya karena waktu itu saya sudah sakit," ujarnya.
Namun demikian, Attabik mengaku tidak mengingat berapa harga pembelian. Ia menyatakan, pembayaran pembelian sejumlah tanah itu berasal dari uang pribadi.
Attabik menyatakn memiliki sejumlah penghasilan terutama bisnis percetakan kamus. Penghasilan dari bisnis itu mencapai miliaran rupiah.
"Kalau dihitung-hitung mungkin sekitar Rp 8-10 miliar," tandas Attabik. (gil/jpnn)
JAKARTA - Putri Attabik Ali, Dina Zad mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan