Putri Attabik Keberatan Dikaitkan Pembelian Tanah di Panggungharjo

jpnn.com - JAKARTA - Putri Attabik Ali, Dina Zad mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya terkait pembelian tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta. Ia membantah pembelian tanah itu atas perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Enggak. Saya juga tanya ke penyidik kenapa saya dikaitkan dengan Anas," kata Dina saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8).
Attabik yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, tanah itu dibeli dirinya pada Februari 2012. "Itu yang melakukan (pengurusan) anak saya karena waktu itu saya sudah sakit," ujarnya.
Namun demikian, Attabik mengaku tidak mengingat berapa harga pembelian. Ia menyatakan, pembayaran pembelian sejumlah tanah itu berasal dari uang pribadi.
Attabik menyatakn memiliki sejumlah penghasilan terutama bisnis percetakan kamus. Penghasilan dari bisnis itu mencapai miliaran rupiah.
"Kalau dihitung-hitung mungkin sekitar Rp 8-10 miliar," tandas Attabik. (gil/jpnn)
JAKARTA - Putri Attabik Ali, Dina Zad mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumse kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan