Putri Attabik Keberatan Dikaitkan Pembelian Tanah di Panggungharjo

jpnn.com - JAKARTA - Putri Attabik Ali, Dina Zad mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya terkait pembelian tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta. Ia membantah pembelian tanah itu atas perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Enggak. Saya juga tanya ke penyidik kenapa saya dikaitkan dengan Anas," kata Dina saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8).
Attabik yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, tanah itu dibeli dirinya pada Februari 2012. "Itu yang melakukan (pengurusan) anak saya karena waktu itu saya sudah sakit," ujarnya.
Namun demikian, Attabik mengaku tidak mengingat berapa harga pembelian. Ia menyatakan, pembayaran pembelian sejumlah tanah itu berasal dari uang pribadi.
Attabik menyatakn memiliki sejumlah penghasilan terutama bisnis percetakan kamus. Penghasilan dari bisnis itu mencapai miliaran rupiah.
"Kalau dihitung-hitung mungkin sekitar Rp 8-10 miliar," tandas Attabik. (gil/jpnn)
JAKARTA - Putri Attabik Ali, Dina Zad mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi dan SRPO Tanam Jagung di Dumai
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci