Putri Candawathi Mengaku Belajar, ke Depannya Bakal Berhati-hati

Putri Candawathi Mengaku Belajar, ke Depannya Bakal Berhati-hati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Doa saya selalu menyertai anggota Polri tersebut akan selalu diberikan yang terbaik," kata Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.

Jaksa penuntut umum mendakwa Putri Cabdrawathi secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Suami Putri, Ferdy Sambo pun turun menjadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara yang berbeda, di antaranya perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan pembunuhan berencana.

Selain Putri-Ferdy Sambo, JPU turut mendakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Putri Candrawathi mengatakan kasus kematian Brigadir J, dijadikan sebagai bahan evaluasi dirinya ke depan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News