Putri Candrawathi Akhirnya Minta Maaf kepada 9 Orang Ini
Selasa, 29 November 2022 – 17:05 WIB

Layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menampilkan 9 saksi (kanan atas) dari anggota Polri dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (29/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Alumnus Akpol 1995 itu mengaku dijatuhi hukuman berupa demosi selama delapan tahun karena dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Kurang profesional, mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," ujar Ridwan. (cr3/jpnn)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta maaf kepada 9 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata