Putri Candrawathi Belum Ditahan, Desmond Menduga Ini Penyebabnya, Oalah
jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak Jumat, 19 Agustus 2022.
Kondisi istri Ferdy Sambo itu sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8).
Namun, Putri Candrawathi yang terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun itu, belum ditahan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut secara hukum Putri Candrawathi mestinya ditahan.
"Kalau dilihat dari aspek hukum, memang seharusnya ditahan," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Namun, Desmond menduga, penyidik kepolisian memiliki pertimbangan kemanusiaan sehingga belum menahan Putri Candrawathi.
Terlebih, kata aktivis 1998 itu, Putri memiliki anak kecil yang perlu dirawat dan diasuh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Maka kami melihat ini ada sesuatu hal yang apa harus dijalankan (di luar aspek, red) hukum, tetapi ketika melihat dari aspek kemanusiaan terhadap si anak, ya," ujar Desmond.
Desmond J Mahesa mengomentari penyidik yang belum menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia bilang begini.
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana